Barang Berbahaya

Barang Berbahaya (Dangerous Good)

Barang berbahaya (Dangerous Goods) adalah barang atau bahan yang dapat membahayakan keselamatan pesawat atau penumpang di atas pesawat. Pastikan bahwa Anda tidak mengemas barang-barang yang telah ditetapkan di daftar ini di bagasi kabin atau di bagasi yang didaftarkan.



Bahan peledak, gas mudah menyala dan gas tidak mudah menyala (misalnya cat aerosol, gas butana, bahan bakar pemantik api).



  1. Gas refrigerasi (seperti misalnya silinder aqualung, nitrogen cair) 
  2. Cairan mudah menyala (seperti cat, tiner, pelarut) 
  3. Padatan mudah terbakar (seperti batang korek api, pemantik api) 
  4. Peroksida organik (seperti resin) 
  5. Racun 
  6. Bahan menular (seperti virus, bakteri) 
  7. Bahan radioaktif (seperti radium) 
  8. Bahan korosif (seperti asam, alkali, air raksa, termometer) 
  9. Bahan magnetik, bahan pengoksidasi (seperti pengelantang)


Senjata seperti senjata api antik, pedang, pisau dan benda serupa kecuali apabila barang tersebut diizinkan sebagai bagasi yang didaftarkan atas keputusan mutlak kami karena alasan yang sangat khusus.

Barang yang dibatasi :Anda tidak boleh membawa barang berikut ini ke wilayah dengan pembatasan keamanan dan di dalam tas jinjing Anda:
  1. Senjata api & senjata apa pun 
  2. Benda berujung/bertepi tajam 
  3. Benda tumpul 
  4. Bahan peledak dan mudah menyala 
  5. Bahan kimia dan beracun 
  6. Pisau (termasuk pisau pemburu, pedang, dan pisau lipat) 
  7. Gunting dan benda tajam lainnya (misalnya, pengait es, potong kuku) yang dianggap ilegal oleh hukum setempat 
  8. Senjata seperti cambuk, nan-chakus, baton, atau pengejut listrik 
  9. Senjata mainan/benda menyerupai senjata atau yang serupa dengannya, borgol 
  10. Peralatan olahraga seperti pemukul bisbol/cricket, tongkat golf, stik hoki, tongkat biliar 
  11. Perangkat dengan baterai yang dapat bocor 
  12. Aerosol (hairspray, parfum, obat yang mengandung alkohol) yang tidak melebihi 0.5KG/L per artikel dan berat total 2.0KG/L 
  13. Kereta dorong bayi 
  14. Benda lainnya yang dianggap berbahaya bagi keamanan menurut hukum setempat 
  15. Benda lainnya yang menyerupai atau memiliki fungsi serupa dengan benda-di atas 
Daftar ini bukanlah daftar lengkap dan mungkin dapat mencakup benda-benda lainnya. Pihak Maskapai berhak untuk menyita benda apa pun yang dianggap sebagai ancaman keselamatan para penumpang.

Postingan populer dari blog ini

Tips Mencari Tiket Murah

Bagasi Terlambat